Oleh: Johnny Patta* (Pakar Teknik Planologi)
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya jelaskan dulu fasilitas apa saja yang diterima oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menanggung seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarga Presiden Republik Indonesia.
Wah, banyak ya fasilitas yang disediakan negara untuk Presidennya! Hampir semua kebutuhan hidup Presiden ditanggung negara. Lalu mengapa seorang Presiden masih menerima gaji?
Gaji seorang Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2. Suatu Undang-Undang diusulkan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lalu disepakati bersama oleh keduanya. Jadi, dapat dikatakan bahwa Presiden dan DPR merupakan pihak-pihak yang menetapkan gaji yang dapat diterima seorang Presiden.
Tentunya, ada hal-hal yang dipertimbangkan saat menetapkan gaji seorang Presiden, seperti tugas dan status Presiden sebagai pejabat negara tertinggi serta kemampuan negara untuk menggaji Presiden.
Jadi, Presiden digaji karena Presiden dan DPR menyepakati bahwa Presiden perlu diberi gaji, sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden selain fasilitas yang disediakan baginya. Bahkan, Presiden dapat mengusulkan besar gaji yang layak diterimanya. Menarik bukan? Apakah kamu ingin jadi Presiden? (/HnA)
Sumber gambar: http://ciputrauceo.net
*Johnny Patta adalah pakar Teknik Planologi. Ia mendapatkan gelar sarjana dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Insitut Teknologi Bandung, dan gelar master dalam bidang perencanaan kota dan wilayah dari University of Colorado, Amerika Serikat. Sekarang ia tercatat sebagai dosen di SAPPK ITB.
wowww..